Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1097/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 perihal Putusan Mahkamah Agung.
Surat Ketua KPU tersebut dikeluarkan sehubungan dengan ralat dari surat KPU Nomor 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 pada angka 1 huruf a dalam surat dimaksud.
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1097/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Surat Dinas KPU .